Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesian

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desentralisasi Asimetris: Merawat Kebinekaan dalam Negara Kesatuan

21 April 2016   13:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:17 7782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sekarang, setelah reformasi digulirkan selama 15 tahun. Desentralisasi asimetris dapat leluasa dijalankan oleh pempus kepada pemerintah daerah (pemda). Sedikitnya ada lima daerah di Indonesia yang telah diterapkan otonomi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun, kebijakan tersebut masih setengah hati dijalankan oleh pemerintah pusat.

 

Sehingga desentralisasi dan keasimetrisan untuk beberapa daerah itu tampak parsial. Parahnya lagi, paradigma pempus akan desentralisasi asimetris menggunakan paradigma prosedural yang normatif. Bukannya menggunakan pola pikir kontekstual yang substantif. Akibatnya, kebijakan desentralisasi asimetris itu belum mampu menjawab persoalan-persoalan di daerah secara nyata dan mendalam yang menimbulkan opini bahwa kebijakan desntralisasi asimetris yang diambil pempus hanya mempertim-bangakan citra dan faktor politis semata. Oleh karena itu, gagasan atau konsep terkait desentralisasi asimetris ini tetap urgen untuk dibahas.

 

BAB II: TINJAUAN PUSTAKA

A.   Landasan Teori

Otonomi daerah dan desentralisasi merupakan salah satu kajian penting yang dinamis dalam ilmu politik dan pemerintahan. Kesadaran bahwa pe-merintahan di tingkat lokal itu sangat berdampak langsung pada upaya penyejahteraan masyarakat membuat kajian ini semakin tidak bisa di-abaikan begitu saja. Pada dasarnya, otda dan desentralisasi itu sendiri tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

 

Salah satu argumen klasik terkait otda dan desentralisasi yaitu pernyataan yang diajukan oleh Rondinelli dan Cheema (1983). Bahwa desentralisasi merupakan proses pelimpahan wewenang perencanaan, pengambilan ke-putusan atau otoritas administratif (pemerintahan) kepada organisasi-organisasi di lapangan, unit-unit administratif lokal, organisasi semi-otonom dan pemerintahan lokal atau organisasi non-pemerintah. Pemaknaan ini menurut Said (2008) merupakan pemaknaan dari pers-pektif politik dan dari perspektif kebijakan-administratif menurut Wasistiono (2010).

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun