Satu hal lain yang patut disorot terkait kebijakan desentralisasi khususnya yang asimetri yaitu hubungannya dengan bentuk negara kesatuan. Salah satu pilar kebangsaan dan kenegaraan kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI menjadi pilihan terakhir bangsa ini dalam me-nentukan bentuk negara.
Â
Wacana bahwa desentralisasi asimetris dapat mengancam integrasi dan kesatuan nasional begitu kuat dengan melihat praktek desentralisasi asimetris selama ini. Sehingga muncul kembali ide perlunya kita beralih ke bentuk negara federasi jika ingin mengakomodasi kebinekaan yang ada. Tetapi, itu penulis anggap tidak lebih dari sebuah mitos belaka.
Â
Karena faktanya, justru banyak negara federal di dunia yang justru jatuh dan membubarkan diri karena ketidakmampuannya mengelola kebinekaan yang ada. Uni Soviet dan Yugoslavia merupakan contoh konkret dan ter-baik untuk fakta di atas. Sementara, banyak negara kesatuan di dunia yang tetap eksis dan bertahan karena kemampuannya merawat, mengakui dan mengelola segala macam perbedaan yang ada.
Â
Sehingga, tidak korelasi yang signifikan sama sekali antara bentuk negara dengan kebijakan desentralisasi asimetris. Yang terpenting justru ke depan bagaimana kita dapat mencari dam memperbarui format desentralisasi asimetris saat ini. Karena memang penulis akui, masih terdapat beberapa lubang-lubang yang perlu kita tutup secepatnya dalam penyelengaraan pemerintahan daerah yang asimetri.
Â
B. Â Saran
Â
Dalam kesempatan ini, penulis hanya ingin mengajukan beberapa saran untuk perbaikan pelaksanaan kebijakan desentralisasi asimetris di Indonesia. Pertama, desentralisasi asimetris yang telah berjalan untuk beberapa daerah selama ini harus ditinjau kembali terutama dari segi pengaturan penyelenggaraan pemerintahan.