Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesian

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desentralisasi Asimetris: Merawat Kebinekaan dalam Negara Kesatuan

21 April 2016   13:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:17 7782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

A.   Latar Belakang

Otonomi daerah dan desentralisasi seakan menemukan jati dirinya ketika ruang demokratisasi itu dibuka melalui reformasi 1998. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah berpegang pada prinsip otonomi disertai dengan kebijakan desentralisasi pemerintahan. Pelaksanaan keduanya ini sejalan dengan demokratisasi yang tengah diusahakan untuk mencapai tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat.

 

Sebagai sebuah negeri yang kaya raya, Indonesia memang perlu melak-sanakan desentralisasi setelah rezim sentralistik, yang terbukti selama 32 tahun tidak mampu mengelola kekayaan negeri dengan keliru dan tidak cukup baik. Semua orang tahu bahwa kekayaan alam kita begitu melimpah di hampir semua sektor mulai dari pertanian, kehutanan, perairan, kelautan dan pertambangan.

 

Selain kekayaan alam di atas yang telah membuat kita dijajah teramat lama. Kekayaan sosial dan budaya kita juga tidak dapat diabaikan sebagai sebuah banga yang besar. Ada puluhan etnis, ratusan suku dan bahasa yang melahirkan ribuan bentuk kesenian dan kebudayaan di masyarakat. Semuanya, praktis hampir tersebar rata di seluruh daerah yang mendiami gugusan kepulauan nusantara ini.

 

Pluralitas dan multikulturalisme tak bisa dielakkan lagi–sunatullah–dan menjadi sebuah anugerah bagi bangsa ini. Perbedaan dan keragaman yang kaya ini merupakan potensi, bahkan menjadi salah satu faktor untuk persatuan bangsa jika dikelola dengan baik. Para pendiri bangsa sadar betul akan hal tersebut sehingga lahirlah semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika. Sebuah sesanti–meminjam istilah Purwo Santoso–yang sering kita artikan secara sederhana-normatif yaitu meskipun kita berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

 

Atas dasar itu pula penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu memer-hatikan kekayaan dan perbedaan yang menjadi karakteristik khas suatu daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia harus dilakukan dengan model keindonesiaan (Lay 2001). Karena penyelenggaraan yang demikian telah digariskan pula oleh konstitusi melalui Pasal 18 UUD 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun