Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesian

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desentralisasi Asimetris: Merawat Kebinekaan dalam Negara Kesatuan

21 April 2016   13:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:17 7782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Ahli pertama yaitu Cornelis Lay yang telah lama menyuarakan perlunya desentralisasi yang tidak sama (asimetri) antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dalam beberapa kesempatan dan tulisannya, Lay menyebut desentralisasi ini dengan desentralisasi yang keindonesiaan. Desentralisasi yang mampu mengakomodasi, menghargai, mengakui dan merawat perbedaan dan keunikan yang dimiliki oleh bangsa ini.

 

Lay mengungkapkan bahwa Indonesia atau nusantara itu pada dirinya telah mengakui dan menghormati perbedaan satu sama lain sejak lama. Argumen-argumen pokok yang bisa ditelusuri dari berbagai pengalaman bahwa stabilitas sistem bisa dicapai melalui pengaturan politik dan pe-merintahan yang bercorak desentralisasi karena di dalam format tersebut terakomodasi empat hal yang paling sensitif dalam dunia politik. Yakni pembagian kekuasaan, pembagian keuntungan, pemberdayaan lokalitas serta pengakuan dan penghormatan terhadap identitas kedaerahan (Lay 2001).

 

Oleh karena itu, pemberian otonomi daerah yang seluas-luasnya merupakan jawaban tak terhindarkan jika substansi dari pergulatan politik di Indonesia yaitu untuk mewujudkan sebuah sistem yang stabil dan di-tegakkan di atas kebanggan dan kepatuhan pada keindonesiaan. Bahkan, dengan pemancaran kekuasaan secara geografis lewat pemberian otonomi yang luas akan berakibat pada proses demokratisasi sistem secara ke-seluruhan.


 

Namun demikian, untuk mewujudkan desentralisasi yang keindonesiaan tersebut, Lay mensyarakatkan beberapa hal perlu dilakukan. Pertama, mekanisme penyelesaian konflik secara beradab dan adil yang inheren dalam demokrasi. Kedua, perlu ditegakkan mekanisme demokratis yang menjamin hak-hak minoritas. Ketiga, adanya mekanisme pemanfaatan dan pembagian hasil kekayaan alam di daerah yang berimbang dan berkelan-jutan.

 

Keempat, sentimen etnik dan keagamaan tidak boleh mengancam pro-fesionalisme dan prinsip persamaan apalagi keindonesiaan. Kelima, ber-jalannya fungsi-fungsi lintas pemerintahan seperti koordinasi dan sinkron-isasi dengan baik. Keenam, perlunya pemahaman bersama bahwa subs-tansi dari otonomi merupakan keniscayaan yang tidak boleh dikorbankan. Meski penataan kembali otonomi daerah itu memang suatu keperluan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun