Ditambah lagi pempus memiliki kewenangan untuk membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara tingakatan dan susunan pemerintahan baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah dalam pelaksanaan suatu urusan peme-rintahan. Masalah muncul karena NSPK ini berlaku untuk semua daerah dengan ketentuan yang sama pula di setiap daerah.
Â
Hal di atas justru mengingkari prinsip asimetri yang dijalankan oleh bebe-rapa daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Daerah-daerah dengan otsus tidak ada bedanya dengan daerah-daerah non-otsus dalam mengerjakan urusan dan NSPK penyelenggaraan pemerintahan. Kita bisa bayangkan misalnya, karena penyeragaman yang dibuat oleh pempus membuat jenis pekerjaan, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan per-tanggungjawaban seorang camat di Kota Yogyakarta sama persis dengan apa yang dikerjakan oleh seorang camat di Kabupaten Puncak.
Â
Sehingga, daerah-daerah otsus yang sebenarnya memiliki kewenangan khusus sesuai dengan UU yang membentuknya. Menjadi tidak leluasa dan penuh keterbatasan karena adanya berbagai macam perangkat peraturan dari pusat yang mengamputasi kekhususan-kekhususan tersebut. Ter- utama dari UU 32/2004 sendiri yang menjadi perarturan induk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Â
Kedua, terkait dengan anggaran atau fiskal. Desentralisasi fiskal juga merupakan salah satu item yang didesentralisasikan kepada pusat. Distri- busi fiskal ini diperlukan untuk mengimbangi distribusi kewenangan atau urusan yang telah diberikan sebelumnya. Apalagi UU 32/2004 menggu-nakan prinsip uang mengikuti fungsi.
Â
Desentralisasi fiskal secara umum bertujuan untuk (1) mengurangi ketim-pangan fiskal antara pusat dan daerah (2) mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah (3) menjamin keberlanjutan fiskal di daerah dan (4) mendo-rong kinerja daerah. Dengan kata lain, daerah diharapkan mampu melaku-kan akuntabilitas dan peningkatan mobilisasi dana dan keadilan (Kaho 2012).
Â
Bagi daerah-daerah otsus, sumber pendapatan daerah sesuai dengan UU 33/2004 terkait perimbangan keuangan antara pempus dan pemda, diperoleh dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Tetapi juga, daerah-daerah otsus mendapat dana tambahan berupa dana otsus atau dana keistimewaan serta tambahan dana bagi hasil seperti yang diperoleh Aceh dari sektor minyak dan gas.