Â
Â
A. Â Simpulan
Â
Kekayaan alam, sosial dan budaya yang menghasilkan kebinekaan di Indonesia merupakan suatu anugerah yang patut disyukuri oleh segenap bangsa. Salah satu pilar kebangsaan dan kenegaraan, Bhinneka Tunggal Ika bukan semata-mata semboyan negara yang tertulis di pita dan di-cengekeram oleh Garuda Pancasila.
Â
Kebinekaan tersebut harus dirawat, dimanfaatkan dan dikelola dengan baik dan benar. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kebijakan desentralisasi asimetris merupakan langkah yang tepat untuk menjaga ke-kokohan salah satu pilar bangsa ini. Sebab, desentralisasi asimetris me-mungkinkan pengakuan dan penghormatan atas kebinekaan tiap daerah yang diaktualisasikan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Â
Kebijakan desentralisasi asimetris sebenarnya telah dilakukan sejak pe-merintah kolonial Belanda berkuasa melalui Decentralisatie Wet tahun 1903. Selain itu, perjanjian dan kontrak yang dilakukan dengan tidak kurang dari 250 institusi adat dan tradisional di nusantara saat itu. Me-nunjukkan betapa perlunya perlakuan berbeda terhadap beberapa daerah yang dianggap unik dengan daerah lainnya.
Â
Masa Indonesia moderen (kemerdekaan sampai sekarang) juga sebenar-nya mengakui dan memberikan beberapa keistimewaan kepada daerah yang dianggap berbeda dari beberapa aspek. Meskipun setiap masa memiliki taraf dan kadar yang berbeda-beda dalam mengakui perbedaan dan keunikan tersebut.