1. Suami istri harus tempat tinggal yang menetap
2. Rumah tempat tinggal berdasarkan ayat ini (1) Pasal ini ditentukan sesuai kesepakatan bersama
Â
Pasal 33: "Suami istri harus saling mencintai dan memberi kasih sayang lahir dan batin
Â
Pasal 34 sebagai berikut:
1. Suami wajib menjaga istri serta memberikan keperluan hidup rumah tangga kemampuannya
2. Istri wajib membenahi rumah tangga
3. Jika suami atau istri melupakan kewajibannya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Â
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XII Hak dan Kewajiban Suami Istri dibagi kedalam enam bagian, yakni sebagai berikut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!