Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Suami istri harus tempat tinggal yang menetap

2. Rumah tempat tinggal berdasarkan ayat ini (1) Pasal ini ditentukan sesuai kesepakatan bersama

 

Pasal 33: "Suami istri harus saling mencintai dan memberi kasih sayang lahir dan batin

 

Pasal 34 sebagai berikut:

1. Suami wajib menjaga istri serta memberikan keperluan hidup rumah tangga kemampuannya

2. Istri wajib membenahi rumah tangga

3. Jika suami atau istri melupakan kewajibannya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XII Hak dan Kewajiban Suami Istri dibagi kedalam enam bagian, yakni sebagai berikut.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun