Bagian Keenam, Kewajiban Istri, pada Pasal 83:
1. Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir serta batin kepada suami yang bagaimana telah dijelaskan dan dibenarkan dalam hukum islam
2. Istri wajib mengatur seluruh keperluan rymah tangga setiap hari dengan sebaik baiknya
Â
Pasal 84:
1. Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah;
2. Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku, kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya;
3. Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istrinya tidak nusyuz;
4. Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Â
Hak dan kewajiban suami istri menurut Undang-Undang Nomor 1/1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah sangat lengkap. Hak istri adalah kewajiban suami, sebaliknya hak suami merupakan kewajiban istri.