Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertama, alasan agama sering menjadi faktor utama di balik praktik poligami. Dalam agama islam diperbolehkan melakukan poligami dengan syarat harus berlaku adil kepada semua istri-istrinya. Kedua, faktor ekonomi juga sering dikaitkan dengan poligami. Di beberapa masyarakat, poligami dianggap sebagai strategi untuk meningkatkan status ekonomi keluarga atau sebagai respons terhadap ketidakstabilan finansial. Selain itu, poligami juga dapat dipandang sebagai cara untuk memperluas jaringan sosial dan dukungan keluarga.

Selanjutnya, dalam beberapa kasus, poligami dipertimbangkan sebagai solusi untuk masalah sosial tertentu, seperti jumlah wanita yang lebih banyak dari pada pria dalam suatu komunitas. Selain itu, terdapat juga alasan kultural dan tradisional yang mendukung praktik poligami, dimana hal ini terkait dengan warisan budaya dan nilai-nilai tertentu yang melekat dalam suatu masyarakat.

Namun, di sisi lain, poligami juga dapat menimbulkan sejumlah isu sosial, termasuk ketidaksetaraan gender, ketidakstabilan emosional, dan konflik dalam hubungan antarindividu. Oleh karena itu, meskipun alasan-alasan tersebut dapat memberikan pemahaman tentang fenomena poligami, perlu diakui bahwa terdapat sudut pandang yang berbeda dalam masyarakat terkait dengan keabsahan dan kebutuhan akan praktik tersebut.

Kesimpulan, praktik poligami melibatkan dinamika yang kompleks, dipengaruhi oleh faktor-faktor agama, ekonomi. Analisis yang lebih dalam tentang alasan-alasan di balik poligami dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang fenomena ini, serta membuka ruang untuk diskusi yang lebih luas mengenai implikasi moral, sosial, dan hukumnya dalam konteks masyarakat modern.

 

Pendahuluan

Poligami, adalah kondisi dimana seseorang suami memiliki lebih dari satu istri yang hidup secara bersamaan, telah menjadi subjek perdebatan yang panjang dalam berbagai kalangan masyarakat yang ada di seluruh dunia. Meskipun poligami memiliki hukum yang terdapat dalam agama dan budaya. Namun, fenomena ini masih menjadi trending topik yang sangat kontroversial serta memicu beragam pandangan serta pendapat dan perhatian dari masyarakat serta lembaga hukum yang berwenang

Ada 2 pandangan mengenai poligami yang pertama poligami dipandang sebagai bagian dari tradisi, agama, atau budaya tertentu, sementara dalam pandangan yang kedua, dianggap sebagai bentuk bentuk penindasan yang terjadi terhadap wanita karena melanggar prinsip-prinsip kesetaraan dalam gender. Meskipun di beberapa negara khususnya indonesia poligami telah diatur secara ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, dinegara lain poligami dilarang karena dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal terhadapa perempuan.

 

Rumusan Masalah

1. Apa saja alasan-alasan dalam Poligami?

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun