c. istri tidak dapat dapat melahirkan keturunan.
3. Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang ber.sangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (4) Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Â
d. alasan yang dikemukan bertentangan dengan akal sehat; dan/ atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Â