3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak-anak mereka.
Â
Tiga persyaratan yang dijelaskan diatas tersebut memberikan pemahaman kepada suami sebelum melaksanakan poligami harus memiliki syarat syarat sehingga ia memiliki rasa tanggung jawab yang besar, tidak pilih kasih pada salah satu istri saja melainkan kepada semua istrinya agar mendapatkan cinta dan kasih sayang yang sangat tulus, suami yang memiliki finansial yang baik, yang mampu menghidupi istri dan anak-anaknya akan lebih besar mendapatkan persetujuan dari sang istri untuk diperbolehkan melakukan poligami, namun sebaliknya, jika suami finansial nya tidak bagus maka sang istri akan sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan dari istrinya, dan bukan hanya untuk istri nya saja, bahkan untuk diri sendiri saja belum terpenuhi secara ekonomi ataupun batiniah-nya.
Â
Al-Hamdani mengatakan bahwa keadilan dalam poligami harus setara dalam sikap serta tindakan baik secara materil dan spiritual maka akan muncullah batiniah, istri akan memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi suami yang poligami. Sebaliknya, suami akan memberikan seluruh kasih sayang kepada istri-istrinya secara adil dan seimbang
Â
Poligami dibenarkan dalam Al-Quran dan undang undang dengan syarat dan aturan yang sangat kuat dan berat. Keadilan memang sangat sulit dibuktikan, karena yang bisa berlaku adil hanya yang mahaadil, namun untuk memenuhi syarat tersebut, Undang-undang telah memberikan aturan dengan sangat ketat, Yaitu suami harus meminta izin ke istri yang pertama, bahkan sang istri harus menyatakan persetujuannya oleh majelis hakim di pengadilan agama
Â
Nabi Muhammad SAW Â memberikan contoh mengenai pologami tersebut dalam QS An-Nisa ayat 3
Â
Â