Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk Pegawai Negeri Sipil prosedur permohonan izin poligaminya dapat dilakukan dengan cara membuat surat permohonan izin poligami yang disampaikan kepada pejabat yang merupakan atasannya secara langsung atau di bawah atasannya yang telah didelegasikan. Misalnya seorang Pegawai Negeri Sipil yang jabatannya sebagai dosen di UIN bermaksud poligami, maka ia harus meminta izin kepada Menteri Agama atau kepada Rektor, atau kepada Dekan di Fakultas tempat ia bekerja.

 

Di dalam Pasal 1 ayat 2 huruf (b) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pejabat sebagai berikut:

1. Menteri

2. Jaksa Agung

3. Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen

4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara

5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I

6. Pimpinan Bank Milik Negara

7. Pimpinan BUMN

8. Pimpinan Bank Milik Daerah

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun