Untuk Pegawai Negeri Sipil prosedur permohonan izin poligaminya dapat dilakukan dengan cara membuat surat permohonan izin poligami yang disampaikan kepada pejabat yang merupakan atasannya secara langsung atau di bawah atasannya yang telah didelegasikan. Misalnya seorang Pegawai Negeri Sipil yang jabatannya sebagai dosen di UIN bermaksud poligami, maka ia harus meminta izin kepada Menteri Agama atau kepada Rektor, atau kepada Dekan di Fakultas tempat ia bekerja.
Â
Di dalam Pasal 1 ayat 2 huruf (b) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pejabat sebagai berikut:
1. Menteri
2. Jaksa Agung
3. Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
6. Pimpinan Bank Milik Negara
7. Pimpinan BUMN
8. Pimpinan Bank Milik Daerah