Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Dalam hukum Islam tidak berbeda, kewajiban suami adalah pemimpin dalam keluarga, dengan demikian istri harus mengabdi kepada suami yang membimbingnya ke jalan kebajikan dan takwa. Menurut Sayyid Sabiq (1987: 52) "Jika akad nikah telah sah, ia akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan menimbulkan pula hak serta kewajiban selaku suami istri. Hak dan kewajiban ini ada tiga macam, yaitu; (1) Hak istri atas suami; (2) Hak suami atas istri; dan (3) Hak bersama. Masing-masing suami istri jika menjalankan kewajibannya dan memerhatikan tanggung jawabnya akan mewujudkan ketenteraman dan ketenangan hati sehingga suami istri mendapatkan kebahagiaan yang sempurna."

 

Hak istri terhadap suaminya meliputi:

1. hak kebendaan, yaitu mahar dan nafkah;

2. hak rohaniah, seperti melakukannya dengan adil jika suaminya poligami dan tidak boleh membayakan istri.

 

Suami berkewajiban melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. memberi keperluan hidup keluarganya untuk kebutuhan rohaniah dan jasmaniah;

2. suami melindungi istri dan anak-anaknya dari segala sesuatu yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan, sebagaimana suami berkewajiban memberi tempat kediaman;

3. suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan; 4. suami berkewajiban menggauli istrinya dengan baik dan benar.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun