4. mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
5. mencintai suami, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin kepada suaminya.
Â
Apabila istri "tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, suami memiliki hak untuk melakukan poligami, karena hal tersebut dibenarkan oleh undang-undang.Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, suami memiliki hak untuk melakukan poligami, karena hal tersebut dibenarkan oleh undang-undang.
Â
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri adalah adanya unsur ketidakberdayaan dari sang istri untuk menjalankan kewajiban tersebut, artinya bukan karena unsur kesengajaan. Jika disebabkan oleh unsur kesengajaan, istri demikian dikategorikan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz, yang tentu saja
bukan untuk dipoligami, melainkan harus dinasihati atau yang paling ekstrem sebagai pilihan terakhir adalah diceraikan oleh suaminya.
Kewajiban istri adalah menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Hal itu bukan hanya kewajiban istri, juga merupakan kewajiban suami (Pasal 30). Makna dari tidak dapat menegakkan rumah tangga tidak dijelaskan secara nyata oleh Undang-Undang Perkawinan, tetapi terdapat beberapa indikator bahwa istri tidak dapat menegakkan rumah tangganya, yakni: (1) istri yang durhaka kepada suami; (2) istri yang pemboros; (3) istri yang tidak bersedia tinggal bersama suaminya di kediaman tempat tinggal yang telah disediakan suami; dan (4) istri yang mengidap penyakit lahiriah atau mental yang sukar disembuhkan.
Â
Apabila alasan yang dimaksudkan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf (a) bukan sebagaimana pemahaman di atas, yakni istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, kata "tidak dapat" kurang tepat jika diartikan dengan "tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai istri". Kalimat "tidak dapat" lebih tepat diartikan bahwa istri yang dimaksudkan adalah terganggu fisik atau batinnya atau karena sebab yang lain yang bukan "disengaja atau direncanakan", sehingga kewajibannya sebagai istri tidak dapat dilakukan. Dengan pemahaman ini, alasan suami poligami berbeda jauh dengan alasan dibolehkannya menceraikan istri.
Â