Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Bagian Keempat, Tempat Kediaman pada Pasal 81:

1. Suami wajib memberikan tempat tinggal bagi istri dan anak- anaknya atau mantan istri yang masih dalam iddah;

2. Tempat tinggal adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan atau dalam iddah atau iddah wafat;

3. Tempat kediaman disediakan untuk menjaga istri dan anak- anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga;

4. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya dengan keadaan sekitar tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana yang sangat dibutuhkan lainnya

 

Bagian Kelima, Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang, pada Pasal 82 yang berbunyi:

1. Suami yang mempunyai istri lebih dari satu wajib memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara imbang baik secara besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri,kecuali terdapat perjanjian perkawinan

2. Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun