Â
Bagian Keempat, Tempat Kediaman pada Pasal 81:
1. Suami wajib memberikan tempat tinggal bagi istri dan anak- anaknya atau mantan istri yang masih dalam iddah;
2. Tempat tinggal adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan atau dalam iddah atau iddah wafat;
3. Tempat kediaman disediakan untuk menjaga istri dan anak- anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga;
4. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya dengan keadaan sekitar tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana yang sangat dibutuhkan lainnya
Â
Bagian Kelima, Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang, pada Pasal 82 yang berbunyi:
1. Suami yang mempunyai istri lebih dari satu wajib memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara imbang baik secara besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri,kecuali terdapat perjanjian perkawinan
2. Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.
Â