b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
1. Alasan Pertama
Hak serta kewajiban suami istri menurut UU No 1/1974 terdapat dalam Bab VI Pasal 30-34. Pasal 30 disebutkan, Suami istri membawa kewajiban yang sangat besar dalam menegakkan rumah tangga yang menjadi syarat utama menjadi susunan masyarakat.
Â
Dalam Pasal 31 dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban suami istri, yaitu 1.
1. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
2. Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum; Suami adalah kepala keluarga, dan istri, ibu rumah tangga.
Â
Pasal 32 menyatakan bahwa: