Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Bagaimana prosedur Poligami?

3. Apa saja ketentuan Poligami Bagi Pegawai Negeri sipil dan Pejabat Negara?

 

Pembahasan

KETERANGAN POLIGAMI DALAM UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
A. Alasan-alasan Poligami

Secara Istilah, poligami artinya adalah mempunyai banyak istri. Dikatakan poligami apabila suami yang menikahi perempuan dengan lebih dari satu. Istilah poligami tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 Pasal 3-5, yang artinya poligami diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh laki laki atau suami dengan lebib dari satu perempuan, atau dalam bahasa lain poligami adalah suami yang mempunyai istri lebih dari satu

Poligami diartikan sebagai suatu perkawinan yang dilakukan oleh suami atau istri untuk mendapatkan pendamping hidup lebih dari satu. Apabila pernikahan dilakukan oleh seorang suami terhadap perempuan lebih dari seorang, atau suami yang istrinya lebih dari satu, disebut dengan poligami .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, poligami adalah perkawinan yang tertuju pada beberapa persyaratan serta alasan. Persyaratannya adalah bahwa suami yang ingin poligami harus mendapatkan persetujuan dari istrinya dan disetujui melalui persidangan di pengadilan. Tujuannya sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1/1974,secara otomatis berfungsi agar menciptakan prinsip keadilan dalam rumah tangga.

Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:

1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun