2. Bagaimana prosedur Poligami?
3. Apa saja ketentuan Poligami Bagi Pegawai Negeri sipil dan Pejabat Negara?
Â
Pembahasan
KETERANGAN POLIGAMI DALAM UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
A. Alasan-alasan Poligami
Secara Istilah, poligami artinya adalah mempunyai banyak istri. Dikatakan poligami apabila suami yang menikahi perempuan dengan lebih dari satu. Istilah poligami tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 Pasal 3-5, yang artinya poligami diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh laki laki atau suami dengan lebib dari satu perempuan, atau dalam bahasa lain poligami adalah suami yang mempunyai istri lebih dari satu
Poligami diartikan sebagai suatu perkawinan yang dilakukan oleh suami atau istri untuk mendapatkan pendamping hidup lebih dari satu. Apabila pernikahan dilakukan oleh seorang suami terhadap perempuan lebih dari seorang, atau suami yang istrinya lebih dari satu, disebut dengan poligami .
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, poligami adalah perkawinan yang tertuju pada beberapa persyaratan serta alasan. Persyaratannya adalah bahwa suami yang ingin poligami harus mendapatkan persetujuan dari istrinya dan disetujui melalui persidangan di pengadilan. Tujuannya sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1/1974,secara otomatis berfungsi agar menciptakan prinsip keadilan dalam rumah tangga.
Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:
1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka