Dijelaskan pula dalam PP Nomor 9/1975 Pasal 40, "Apabila seorang suami bermaksud tujuan untuk mempunyai istri lebih dari satu maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan." Artinya suami membuat surat pengajuan secara tertulis yang disampaikan ke pengadilan melalui panitera yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan.
Dalam Pasal 41 dikatakan: Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
a. ada tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah:
* bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
* bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
* bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. ada atau tidaknya persetujuan dari istri baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan Sidang Pengadilan.
c. ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperhatikan:
* surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
* surat keterangan pajak penghasilan; atau
* surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.