d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Pegawai pencatat dilarang melakukan pencatatan jika perkawinan yang dilakukan suami atas dasar poligami tersebut belum mendapatkan izin dari pengadilan. Dengan demikian bagi seorang suami yang bermaksud poligami harus meminta izin dari pengadilan dan harus membuat surat keterangan penghasilan dari tempatnya bekerja yang ditandatangani langsung oleh bendahara. Suami yang hendak poligami seperti pegawai yang bermaksud mengajukan pinjaman kredit ke bank
C. Ketentuan Poligami Bagi Pegawai Negeri sipil dan Pejabat Negara
Pasal 19
Setiap pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya membuat dan memelihara catatan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing.
Â
Dalam Pasal 10 dijelaskan:
1. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
2. Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan