2. Suami wajib menjaga istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga
  dengan semampunya
3. Suami wajib serta harus memberi pendidikan agama kepada istrinya
4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
c. Biaya pendidikan bagi anak.
d. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat
(4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tahkim sempurna dari istrinya
e. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b
f. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istrinya nusyuz.