Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Suami wajib menjaga istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga

   dengan semampunya

3. Suami wajib serta harus memberi pendidikan agama kepada istrinya

4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri

b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak

c. Biaya pendidikan bagi anak.

d. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat

(4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tahkim sempurna dari istrinya

e. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b

f. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istrinya nusyuz.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun