Â
Istri berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melayani kebutuhan suaminya secara lahir maupun batinnya;
2. menjaga nama baik dan kehormatan suami serta harta bendanya;
3. mengabdi dengan taat kepada ajaran agama dan kepemimpinan suami sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
4. suami sebagai kepala keluarga yang berkewajiban membiayai semua kebutuhan rumah tangganya memiliki hak untuk mengatur dengan baik terhadap masalah-masalah yang dialami oleh keluarganya dengan cara bermusyawarah.
Â
Dengan demikian, jika istri "tidak dapat menjalankan kewajibannya", artinya istri tidak dapat melakukan hal-hal:
1. melayani kebutuhan suaminya secara lahir maupun batinnya;
2. menjaga nama baik dan kehormatan suami serta harta bendanya;
3. mengabdi dengan taat kepada ajaran agama dan kepemimpinan suami sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam;