Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak-anak mereka.

 

Tiga persyaratan yang dijelaskan diatas tersebut memberikan pemahaman kepada suami sebelum melaksanakan poligami harus memiliki syarat syarat sehingga ia memiliki rasa tanggung jawab yang besar, tidak pilih kasih pada salah satu istri saja melainkan kepada semua istrinya agar mendapatkan cinta dan kasih sayang yang sangat tulus, suami yang memiliki finansial yang baik, yang mampu menghidupi istri dan anak-anaknya akan lebih besar mendapatkan persetujuan dari sang istri untuk diperbolehkan melakukan poligami, namun sebaliknya, jika suami finansial nya tidak bagus maka sang istri akan sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan dari istrinya, dan bukan hanya untuk istri nya saja, bahkan untuk diri sendiri saja belum terpenuhi secara ekonomi ataupun batiniah-nya.

 

Al-Hamdani mengatakan bahwa keadilan dalam poligami harus setara dalam sikap serta tindakan baik secara materil dan spiritual maka akan muncullah batiniah, istri akan memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi suami yang poligami. Sebaliknya, suami akan memberikan seluruh kasih sayang kepada istri-istrinya secara adil dan seimbang

 

Poligami dibenarkan dalam Al-Quran dan undang undang dengan syarat dan aturan yang sangat kuat dan berat. Keadilan memang sangat sulit dibuktikan, karena yang bisa berlaku adil hanya yang mahaadil, namun untuk memenuhi syarat tersebut, Undang-undang telah memberikan aturan dengan sangat ketat, Yaitu suami harus meminta izin ke istri yang pertama, bahkan sang istri harus menyatakan persetujuannya oleh majelis hakim di pengadilan agama

 

Nabi Muhammad SAW  memberikan contoh mengenai pologami tersebut dalam QS An-Nisa ayat 3

 

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun