Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. istri tidak dapat dapat melahirkan keturunan.

3. Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri;

b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

c. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang ber.sangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (4) Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:

1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);

3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

d. alasan yang dikemukan bertentangan dengan akal sehat; dan/ atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun