Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Pegawai pencatat dilarang melakukan pencatatan jika perkawinan yang dilakukan suami atas dasar poligami tersebut belum mendapatkan izin dari pengadilan. Dengan demikian bagi seorang suami yang bermaksud poligami harus meminta izin dari pengadilan dan harus membuat surat keterangan penghasilan dari tempatnya bekerja yang ditandatangani langsung oleh bendahara. Suami yang hendak poligami seperti pegawai yang bermaksud mengajukan pinjaman kredit ke bank

C. Ketentuan Poligami Bagi Pegawai Negeri sipil dan Pejabat Negara

Pasal 19

Setiap pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya membuat dan memelihara catatan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing.

 

Dalam Pasal 10 dijelaskan:

1. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.

2. Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:

a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun