Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

5. mencintai suami, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin kepada suaminya.

 

Apabila istri "tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, suami memiliki hak untuk melakukan poligami, karena hal tersebut dibenarkan oleh undang-undang.Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, suami memiliki hak untuk melakukan poligami, karena hal tersebut dibenarkan oleh undang-undang.

 

Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri adalah adanya unsur ketidakberdayaan dari sang istri untuk menjalankan kewajiban tersebut, artinya bukan karena unsur kesengajaan. Jika disebabkan oleh unsur kesengajaan, istri demikian dikategorikan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz, yang tentu saja

bukan untuk dipoligami, melainkan harus dinasihati atau yang paling ekstrem sebagai pilihan terakhir adalah diceraikan oleh suaminya.

Kewajiban istri adalah menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Hal itu bukan hanya kewajiban istri, juga merupakan kewajiban suami (Pasal 30). Makna dari tidak dapat menegakkan rumah tangga tidak dijelaskan secara nyata oleh Undang-Undang Perkawinan, tetapi terdapat beberapa indikator bahwa istri tidak dapat menegakkan rumah tangganya, yakni: (1) istri yang durhaka kepada suami; (2) istri yang pemboros; (3) istri yang tidak bersedia tinggal bersama suaminya di kediaman tempat tinggal yang telah disediakan suami; dan (4) istri yang mengidap penyakit lahiriah atau mental yang sukar disembuhkan.

 

Apabila alasan yang dimaksudkan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf (a) bukan sebagaimana pemahaman di atas, yakni istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, kata "tidak dapat" kurang tepat jika diartikan dengan "tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai istri". Kalimat "tidak dapat" lebih tepat diartikan bahwa istri yang dimaksudkan adalah terganggu fisik atau batinnya atau karena sebab yang lain yang bukan "disengaja atau direncanakan", sehingga kewajibannya sebagai istri tidak dapat dilakukan. Dengan pemahaman ini, alasan suami poligami berbeda jauh dengan alasan dibolehkannya menceraikan istri.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun