Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian Keenam, Kewajiban Istri, pada Pasal 83:

1. Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir serta batin kepada suami yang bagaimana telah dijelaskan dan dibenarkan dalam hukum islam

2. Istri wajib mengatur seluruh keperluan rymah tangga setiap hari dengan sebaik baiknya

 

Pasal 84:

1. Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah;

2. Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku, kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya;

3. Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istrinya tidak nusyuz;

4. Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.

 

Hak dan kewajiban suami istri menurut Undang-Undang Nomor 1/1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah sangat lengkap. Hak istri adalah kewajiban suami, sebaliknya hak suami merupakan kewajiban istri.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun