I. Pendahuluan
Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, diakui sebagai negara hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang
menyatakan bahwa negara ini berdiri atas dasar hukum. Ini menunjukkan bahwa
penegakan hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas
nasional. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara konstitusional, yang berarti
negara ini diatur oleh konstitusi. Prinsip trias politica menurut Montesquieu
diterapkan di Indonesia, dengan kekuasaan yang terbagi menjadi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, sehingga tidak ada kekuasaan yang dominan dalam
pemerintahan. Sebagai contoh, kebijakan eksekutif selalu diawasi oleh lembaga
legislatif, yang dalam konteks Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).