4. Tahap 4: Orientasi Hukum dan Ketertiban (Authority and Social Order Maintaining Orientation)
Fokus: Pada tahap ini, individu menghargai hukum dan aturan yang ada dalam masyarakat. Moralitas didasarkan pada keyakinan bahwa mematuhi aturan hukum dan menjaga ketertiban sosial adalah penting. Individu di tahap ini sering kali merasa bahwa aturan harus diikuti secara konsisten, bahkan jika aturan tersebut tidak secara langsung menguntungkan mereka.
Contoh: Seseorang mungkin memilih untuk tidak melanggar hukum meskipun mereka tidak setuju dengan hukuman atau merasa hukum itu tidak adil, karena mereka percaya bahwa menjaga ketertiban sosial lebih penting.
Tingkat 3: Moralitas Pascakonvensional (Post-Conventional Morality)
Pada tingkat ini, individu mulai mengembangkan pemikiran moral yang melampaui hukum dan aturan yang ditetapkan oleh masyarakat. Moralitas pada tingkat ini ditentukan oleh prinsip-prinsip etis universal yang berlaku untuk semua orang, terlepas dari aturan yang ada dalam sistem sosial.
5. Tahap 5: Orientasi Kontrak Sosial (Social Contract Orientation)
Fokus: Individu mulai menyadari bahwa hukum dan aturan masyarakat dibuat berdasarkan kesepakatan sosial, tetapi mereka juga menyadari bahwa hukum tidak selalu sempurna atau adil. Mereka menghargai keadilan, hak asasi manusia, dan kesepakatan umum, tetapi mereka juga merasa bahwa hukum dapat diubah jika tidak adil.
Contoh: Seseorang mungkin melanggar hukum jika mereka merasa bahwa hukum itu tidak adil atau melanggar hak asasi manusia, seperti protes damai untuk mengubah undang-undang yang dianggap menindas.
6. Tahap 6: Prinsip Etis Universal (Universal Ethical Principles)
Fokus: Pada tahap terakhir ini, individu membuat keputusan moral berdasarkan prinsip etis yang mereka yakini berlaku secara universal, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Mereka bersedia bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip ini meskipun hal itu berarti melanggar hukum atau menghadapi hukuman.
Contoh: Seseorang mungkin memutuskan untuk menentang rezim yang menindas atau melanggar undang-undang yang tidak adil meskipun mereka berisiko dihukum, karena mereka percaya pada prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi.