Norma internasional; terutama berkaitan dengan penghormatan dan penghargaan terhadap norma internasional, terutama berkaitan dengan norma yang lebih mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, dan
Â
Hak asasi manusia; berkaitan dengan pemahaman mengenai arti penting hak asasi manusia (HAM) sebagai konsep universal.
Â
Selain pendapat ahli, OECD, dan ISO 26000, sebagai pegangan dalam melaksanakan CSR dapat juga mengacu pada Global Compact (GC) yang dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2000. GC mengelompokkan prinsip CSR atas 4 (empat) yaitu sebagai berikut :[21]
Â
Human Rights :
Â
Principle 1 :  Perusahaan  mendukung dan  menghormati  perlindungan  terhadap  deklarasi  internasional tentang hak azasi manusia;
Â
Principle 2 : Â Tidak terlibat dalam penyalahgunaan hak azasi manusia.