Â
Business for Social Responsibility
Â
Merumuskan CSR sebagai "Operating a business in a manner that meets or exceeds the ethical, legal, commercial and public expectations that society has of business. Social Responsibility is a guiding principle for every decision made and in every area of a business".Â
Â
Kondisi yang sama juga terjadi dalam konteks ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti :
Â
Penjelasan Pasal 15 huruf b Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (disingkat UUPM) yang menegaskan bahwa "tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat".
Â
Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (disingkat UUPT) juga menegaskan bahwa "tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".
Â