Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum dalam bentuk kamus hukum, dan ensiklopedia.

 

Metode Pengumpulan Bahan Hukum

 

Metode pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier adalah melalui studi dokumen. Studi dokumen dilakukan dengan penelusuran dan pengumpulan bahan hukum baik secara konvensional maupun melalui teknologi informasi yaitu internet dan CD-Rom.

 

4.  Metode pengolahan dan Analisis Bahan Hukum

 

Setelah bahan hukum terkumpul, lalu diolah dengan menstrukturkan, mendeskripsikan, dan mensistematiskan serta menganalisanya dengan mengunakan proses penalaran hukum (legal reasoning), yaitu mengabsraksikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dalam lingkup hukum perusahaan yang berkaitan dengan CSR. Kemudian dilakukan interpretasi hukum prinsipial yaitu metode penafsiran untuk memahami hukum dengan cara mencari kesesuaian prinsip CSR yang ada dan interpretasi gramatikal yaitu menangkap arti atau makna dari peraturan perundang-undangan bedasarkan kata demi katanya.[6] 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun