Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum dalam bentuk kamus hukum, dan ensiklopedia.
Â
Metode Pengumpulan Bahan Hukum
Â
Metode pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier adalah melalui studi dokumen. Studi dokumen dilakukan dengan penelusuran dan pengumpulan bahan hukum baik secara konvensional maupun melalui teknologi informasi yaitu internet dan CD-Rom.
Â
4. Â Metode pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Â
Setelah bahan hukum terkumpul, lalu diolah dengan menstrukturkan, mendeskripsikan, dan mensistematiskan serta menganalisanya dengan mengunakan proses penalaran hukum (legal reasoning), yaitu mengabsraksikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dalam lingkup hukum perusahaan yang berkaitan dengan CSR. Kemudian dilakukan interpretasi hukum prinsipial yaitu metode penafsiran untuk memahami hukum dengan cara mencari kesesuaian prinsip CSR yang ada dan interpretasi gramatikal yaitu menangkap arti atau makna dari peraturan perundang-undangan bedasarkan kata demi katanya.[6]Â
Â
Â