Pasal 99 dan Pasal 100 berkaitan dengan rencana reklamasi dan rencana pasca. Â Kedua ketentuan itu mensyaratkan pengelolaan pasca tambang yang didasarkan atas prinsip disclosure dan prinsip penerapan teknologi ramah lingkungan.
Â
Pasal 106 menegaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri. Ketentuan ini berkaitan dengan penerapan prinsip human capital.
Â
Pasal 107 UU Minerba yang menekankan agar dalam kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal. Ketentuan ini marah pada penerapan prinsip kemitraan dengan UKM dalam CSR.
Â
Pasal 108 UU Minerba yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan berkonsultasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta lembaga sosial kemasyarakatan. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal Pasal 39 ayat (1) huruf j dan ayat (2) huruf n, Pasal 78 huruf j, dan Pasal 79 huruf m UU Minerba, sekaligus merupakan ketentuan "esensial" dalam UU Minerba yaitu CSR yang dimaknai dalam bentuk community develoment. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip disclosure dan akuntabilitas dalam CSR.
Â
Pasal 145 ayat (1) UU Minerba berkaitan dengan hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan yaitu berupa ganti rugi dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip stakeholder concept dalam CSR.
Â
Ke 14 (empat belas) prinsip CSR yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan di bidang pertambangan mengacu pada prinsip-prinsip CSR baik menurut Alyson Warhurst, Organization for Economic Coperation and Development (OECD), ISO 26000, dan Global Compact (GC) yang didasarkan atas interpretasi gramatikal dapat dilihat pada tabel berikut :