Atas dasar ketentuan tersebut, terlihat bahwa prinsip CSR yang terdapat dalam ketentuan BUMN ini lebih menekankan pada prinsip taat hukum.
Â
d. Undang-undang Penanaman Modal
Â
Landasan filosofis pembentukan peraturan di bidang ekonomi termasuk Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yaitu Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Â Prinsip demokrasi ekonomi ini pada dasarnya mengandung makna bagaimana menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Konsep ini oleh founding fathers disebutnya dengan negara kesejahteraan (welfare state).
Â
Konsep negara kesejahteraan[23] yang di anut Indonesia sendiri pada prinsipnya adalah merujuk pada demokrasi ekonomi yang dijadikan sebagai serangkaian aktivitas terencana dan melembaga yang ditujukan untuk meningkatkan standar dan kualitas kehidupan manusia. Semua itu terlihat dari konsep social welfare, dan economic development yang oleh James Midgley disebut sebagai "antithetical nation".[24] Social welfare berkaitan dengan mementingkan kepentingan orang lain (altruisme), hak-hak sosial, dan retribusi aset. Dengan kata lain, konsep social welfare  lebih menonjolkan aspek sosialnya. Sedangkan economic development berkaitan dengan pertumbuhan akumulasi modal, dan keuntungan ekonomi (konsep kapitalis). Oleh karena itu, CSR sebagai perpaduan antara konsep sosialis dan kapitalis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanaman modal.Â
Â
Dilihat dari substansi UUPM terdapat beberapa pasal yang secara esensial berkaitan dengan CSR yaitu :
Â
Pasal 3 ayat (1) UUPM mengenai asas penanaman modal yang terdiri atas asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, asas kebersamaan, asas efisiensi berkeadilan, asas berkelanjutan, asas berwawasan lingkungan, asas kemandirian, dan asas Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Asas penamanan modal ini sejalan dengan prinsip CSR yaitu keterbukaan (disclosure), akuntabilitas, non diskriminatif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.