Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dalam Lingkup Hukum Perusahaan di Bidang Pertambangan

 

Bila ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan di bidang pertambangan dianalisis dengan prinsip-prinsip CSR baik menurut Alyson Warhurst, Organization for Economic Coperation and Development (OECD), ISO 26000, dan Global Compact (GC) dapat dilihat sebagai berikut :

 

a. Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH) menyatakan bahwa "pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya  terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hiudp yang meliputi kebijakasanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup". Pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan berdasarkan prinsip pelastarian lingkungan hidup dengan pendekatan terpadu dengan penataan ruang maupun perlindungan unsur-unsur lingkungan hidup.[22]  Hal ini sejalan dengan Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio, dan Deklarasi Johannesburg. Bila prinsip ini dikaitkan dengan prinsip CSR dalam UUPLH dapat diinventarisir sebagai berikut :

 

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 6 ayat (2) UUPLH jo Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip "access to information". Ketentuan ini sejalan dengan prinsip  keterbukaan (diclosure) dalam CSR.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun