Â
 Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada.
Â
Dana Program Bina Lingkungan (BL) bersumber dari :
Â
 Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen);
Â
 Hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program BL.
Â
Menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Negara BUMN ditegaskan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk :
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!