UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 3 ayat (1)
Asas penanaman modal
Keterbukaan (disclosure), akuntabilitas, non-diskriminasi, berkelanjutan (sustainabelity), berwawasan lingkungan
Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4)
Berkaitan dengan ketenagakerjaan
Human capital, pendidikan dan pelatihan
Pasal 15
Kewajiban penanam modal
GCG, perilaku etis, taat hukum
Pasal 16
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!