B. SaranÂ
Â
Berkaitan dengan hasil penelitian yang dilakukan dapat disaran beberapa hal sebagai  berikut :
Â
Pemerintah harus sesegera mungkin mengamandemen peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan dengan memasukan klausula CSR secara tegas dengan melakukan singkronisasi antara ketentuan yang bersangkutan. Meskipun secara substansial prinsip-prinsip CSR sudah tertampung didalamnya, tetapi masih bersifat sumir, multi tafsir dan tidak konsisten.
Â
Pemerintah harus sesegera mungkit menerbitkan PP yang diamatkan oleh Pasal 74 ayat (4) UUPT dan Pasal 109 UU Minerba. Substansi PP yang berkaitan dengan Pasal 74 UUPT minimal harus memuat rincian tentang bidang usaha dalam makna yang berkaitan dengan sumber daya alam, sistem pelaporan karena dimasukan sebagai biaya perusahaan, ukuran kepatutan dan kepantasan, serta konsep penghargaan dan sanksi (reward and punisment). Sedangkan Substansi PP yang berkaitan dengan  Pasal 109 UU Minerba harus menjelaskan makna pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, bagimana bentuk dan polanya, serta bagimana konsep reward and punishment-nya.
Â
Pemerintah sesegera mungkin membentuk komisi dan atau badan yang berkaitan dengan pengawasan, penilaian, evaluasi, penegakan hukum, dan pengembangan serta sosialisasi CSR yang independen. Seyogyanya komisi atau badan ini berada langsung dibawah Menteri Keuangan.
Â
Bagi kalangan pengusaha harus berusaha membuka mata dan memasang teliga untuk menatap dan memaknai CSR secara konprehensif. Jangan CSR dilihat sebagai biaya (cost), tetapi jadikanlah CSR sebagai investasi dalam upaya mendapatkan keuntungan yang kompetitif (competitive advantage) serta dalam menghadapi persaingan global dengan mengacu pada standarisasi tertentu, seperti ISO 9000 untuk sistem manajemen (quality management system), ISO 14000 untuk manajemen lingkungan (environmental management system), dan OHSA 18000 untuk manajemen kesehatan dan keselamatan (health and safety management), serta ISO 26000 untuk manajemn tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility management).Â