Pihak yang membantu adalah konselor, yaitu seorang mu'min
yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang tuntunan Allah
dan mentaatinya. Bantuan itu terutama berbentuk pemberian
dorongan dan pendampingan dalam memahami dan mengamalkan
syari'at Islam. Dengan memahami dan mengamalkan syari'at Islam
itu diharapkan segala potensi yang dikaruniakan Allah kepada
individu bisa berkembang optimal. Akhirnya diharapkan agar
individu menjadi hamba Allah yang muttaqin mukhlasin, mukhsinin,
dan mutawakkilin; yang terjauh dari godaan syetan, terjauh dari
tindakan ma'siat, dan ikhlas melaksanakan ibadah kepada Allah.
Individu yang dibantu adalah manusia-bukan binatang yang