memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial. Pemerintah memahami pada kondisi yang memiliki
kekurangan dan kelebihan kemampuan khususnya dalam bidang
pendidikan. Itulah Anak Berkebutuhan Khusus.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi
diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak
mendapatkan layanan pendidikan.
Anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlakuan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!