inventarisasi pegawai, 2) pengusulan formasi pegawai, 3)
pengusulan pengangkatan, 4) mengatur usaha kesejahteraan, 5)
mengatur pembagian tugas. Tenaga kependidikan bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan, mengelola dan/atau meberikan pelayanan teknis
dalam bidang pendidikan. Tenaga kependidikan di sekolah inklusi
sebagian besar sama dengan sekolah regular meliputi guru, laboran,
dan teknis sumber belajar.
Lebih khusus, tenaga kependidikan yang dimiliki sekolah
inklusi adalah guru kelas, guru mata pelajaran dan guru pendamping
khusus (GPK). Di SD Bina Harapan Semarang semua hal tersebut