inklusi berdasarkan SK Penunjukkan Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusi maka penerimaan siswa ABK dilakukan berdasarkan
kebutuhan di masyarakat. Apabila merujuk pada Permendiknas No. 1
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan untuk Tunanetra,
Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa dan Tunalaras, bahwa
penerimaan siswa berkebutuhan khusus pada setiap satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi perlu
mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah, satuan
pendidikan tersebut harus mengalokasikan kursi siswa (quota)
paling sedikit satu (1) siswa yang memiliki kelainan dalam satu
rombongan belajar yang akan diterima dan paling banyak