b. Anak Berkebutuhan Khusus yang Bersifat Menetap
(Permanen)
Anak berkebutuhan khusus yang bersifat permanen adalah
anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan
perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari
kondisi kecacatan, yaitu seperti anak yang kehilangan fungsi
penglihatan, pendengaran, gannguan perkembangan kecerdasan dan
kognisi, gannguan gerak (motorik), gannguan iteraksi-komunikasi,
gannguan emosi, social dan tingkah laku. Dengan kata lain anak
berkebutuhan khusus yang bersifat permanent sama artinya dengan
anak penyandang kecacatan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!