bertingkah laku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku
dalam lingkungan kelompok usia maupun masyarakat pada
umumnya, sehingga merugikan dirinya maupun orang lain.
Tunadaksa, anak yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap
pada alat gerak (tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga
memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Tunagrahita, anak yang
secara nyata mengalami hambatan dan keterbelakangan
perkembangan mental jauh di bawah rata-rata (IQ dibawah 70)
sehingga mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik,
komunikasi maupun sosial, dan karenanya memerlukan layanan
pendidikan khusus. Hambatan ini terjadi sebelum umur 18 tahun.