Mohon tunggu...
Asep Setiawan
Asep Setiawan Mohon Tunggu... Akuntan - Membahasakan fantasi. Menulis untuk membentuk revolusi. Dedicated to the rebels.

Nalar, Nurani, Nyali. Curious, Critical, Rebellious. Mindset, Mindmap, Mindful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Matematika Sistem Berbasis Kompleksitas, Probabilitas, Stabilitas, dan Waktu.

19 Januari 2025   10:20 Diperbarui: 23 Januari 2025   12:06 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peradaban: Menganalisis momen kritis di mana peradaban mungkin mengalami keruntuhan.

  • Manajemen: Mengelola organisasi agar tetap stabil di tengah perubahan lingkungan.

  • Kimia: Menilai keseimbangan reaksi kimia dinamis.

  • 3. Hubungan Multidimensi

    Untuk mengintegrasikan tiga elemen utama (kompleksitas, probabilitas, dan stabilitas), diperkenalkan fungsi baru yang disebut State Function (Ω(t) (Omega(t)).

    Formula Hubungan Multidimensi:

    Ω(t)=γCtotal(t)+δPtotal(t)−λS(t)  (Omega(t) = gamma Ctotal(t) +\delta Ptotal(t) - lambda S(t)), di mana γ (gamma) adalah koefisien kontribusi kompleksitas total, δ (delta) adalah koefisien kontribusi probabilitas total, dan λ (lambda) adalah koefisien kontribusi stabilitas dinamis, serta Ptotal(t) adalah probabilitas kumulatif dari semua interaksi.

    Interpretasi:

    1. Kompleksitas Total (Ctotal): Menunjukkan sejauh mana hubungan antar elemen menciptakan dinamika dalam sistem.

    2. Probabilitas Total (Ptotal): Mengukur peluang keseluruhan dari keberhasilan interaksi antar elemen.

    3. Stabilitas Dinamis (S(t): Menilai arah perubahan stabilitas sistem.

    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun