Melakukan evalusis substansial secara berkala terhadap kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten dengan ketimpangan tajam.
Pengendalian pembangunan oleh kementerian/lembaga melalui penyusunan list program/kegiatan yang wajib dilaksankaan di daerah kabupaten dengan ketimpangan tajam selama 5 tahun.
Perumusan kebijakan insentif investasi di daerah kabupaten dengan ketimpangan tajam yang perlu diadopsi oleh pemerintah pusat.
Pelibatan Swasta dan Masyarakat
Pelibatan swasta dan masyarakat diarahkan agar kegiatan bisnis di daerah dengan ketimpangan tajam mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, partisipasi melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Pelibatan pihak swasta dan masyakat juga diharapkan ikut serta menyiapakan sumber daya manusia lokal yang akan dipekerjakan di perusahaan yang bersangkutan. Salah satu hambatan dalam penggunaan tenaga kerja lokal adalah tidak tersedianya pekerja lokal yang mempunyai keahlian/keterampilan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan. OLeh karena itu diharapkan perusahaan ikut serta menyiapkan tenaga kerja lokal agar dilatih sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perusahaan yang mealkukan pemberdayaan tenaga kerja lokal ini dapat dikompensasi dengan insentif fiskal atau nonfiskal dari pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat.
Ruang Lingkup Pengaturan
Dalam rancangan undang-undang tentang Pemerataan Pembangunan Daerah ini ruang linkup pengaturannya meliputi:
Ketentuan Umum
ketentuan umum memuat definisi operasional berbagai konsep yang digunakan dalam pasal demi pasal dan penjelasan rancangan undang-undang ini.
Pengukuran dan Penetapan Daerah Timpang
Rancangan undang-undang tentang Pemerataan Pembangunan Daerah mengatur mengenai indikator dan cara pengukuran daerah dengan ketimpangan tajam serta mekanisme dan produk hukum penetapan daerah dengan ketimpangan tajam.