Pemetaan Penyebab Ketimpangan
Rancangan Undang-Undang ini juga mengatur tentang pemetaan penyebab daerah mengalami ketimpangan yang tajam. Dalam pemetaan penyebab ketimpangan ini diatur pula variabel, indikator dan tata cara pemetaannya.
Tanggung Jawab Pemerataan Pembangunan Daerah
Dalam rancangan Undang-Undang ini mengatur tanggung jawab pemerataan pembangunan daerah antarsusunan/tingkatan pemerintahan, yaitu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten. Dalam bagian ini juga diatur bentuk tanggung jawab masing-masing susunan/tingkatan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya dan prasyarat yang diperlukan dalam melakukan tanggung jawab dan kewajibannya.
Strategi Pemerataan Pembangunan Daerah
Dalam rancangan Undang-Undang ini diatur dokumen perencnaan yang harus disusun dalam pemerataan pembangunan. Selain itu juga diatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, program dan kegiatan pemerataan pembangunan di daerah dengan ketimpangan tajam.
Pelibatan Sasta dan Masyarakat
Dalam rancangan Undang-Undang ini juga mengatur pelibatan dan tanggung jawab swasta dan masyarakat serta insentif yang diberikan kepada swasta dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan spesifik untuk mempercepat pembangunan di daerah dengan ketimpangan tajam.
Ketentuan peralihan
Dalam rancangan undang-undang ini mengatur tentang ketentuan peralihan dari kebijakan percepatan pebangunan daerah tetinggal yang ada saat ini dengan kebijakan baru yang diatur dalam undang-undang ini.
Materi Muatan