Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemetaan Penyebab Ketimpangan

Rancangan Undang-Undang ini juga mengatur tentang pemetaan penyebab daerah mengalami ketimpangan yang tajam. Dalam pemetaan penyebab ketimpangan ini diatur pula variabel, indikator dan tata cara pemetaannya.

Tanggung Jawab Pemerataan Pembangunan Daerah

Dalam rancangan Undang-Undang ini mengatur tanggung jawab pemerataan pembangunan daerah antarsusunan/tingkatan pemerintahan, yaitu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten. Dalam bagian ini juga diatur bentuk tanggung jawab masing-masing susunan/tingkatan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya dan prasyarat yang diperlukan dalam melakukan tanggung jawab dan kewajibannya.

Strategi Pemerataan Pembangunan Daerah

Dalam rancangan Undang-Undang ini diatur dokumen perencnaan yang harus disusun dalam pemerataan pembangunan. Selain itu juga diatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, program dan kegiatan pemerataan pembangunan di daerah dengan ketimpangan tajam.

Pelibatan Sasta dan Masyarakat

Dalam rancangan Undang-Undang ini juga mengatur pelibatan dan tanggung jawab swasta dan masyarakat serta insentif yang diberikan kepada swasta dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan spesifik untuk mempercepat pembangunan di daerah dengan ketimpangan tajam.

Ketentuan peralihan

Dalam rancangan undang-undang ini mengatur tentang ketentuan peralihan dari kebijakan percepatan pebangunan daerah tetinggal yang ada saat ini dengan kebijakan baru yang diatur dalam undang-undang ini.

Materi Muatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun