Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah daerah kabupaten bertanggung jawab untuk mengurangi biaya birokrasi melalui perampingan struktur organisasi (tepat ukuran) dan mengurangi belanja birokrasi yang tidak perlu.

Setiap belanja birokrasi berupa perjalan dinas, biaya rapat-rapat, dan biaya dukungan administrasi wajib diperhitungkan urgensi kegiatan tersebut.

Urugensi belanja birokrasi diukur dengan menilai dampak negatif yang ditimbulkan apabila kegiatan tersebut tidak dilakukan atau dilakukan dengan menggunakan fasilitas atau metode tertentu yang lebih hemat.

Penyelenggara Pemerintahan daerah wajib menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan publik yang menjadi kewenagan daerah.

Penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Penyederhaan jenis dan prosedur pelayanan publik bertujuan untuk efisiensi, kepastian dan kenyamanan investasi di daerah tersebut.

Kepala daerah mendorong dan memprakarsai lahirnya inovasi daerah dalam rangka mempercepat pelayanan publik dan efisiensi manajemen pemerintahan daerah.

Strategi Pemerataan Pembangunan daerah

Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten menyusun dokumen rencana pemerataan pembangunan daerah berdasarkan hasil pemetaan penyebab ketimpangan pada masing-masing daerah.

Dokumen rencana pemerataan pembangunan daerah memuat kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang akan dilaksankan selama 5 tahun.

Pemerintah pusat melakukan pengendalian pembangunan oleh daerah dengan ketimpangan tajam melalui:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun