Pemerintah daerah kabupaten bertanggung jawab untuk mengurangi biaya birokrasi melalui perampingan struktur organisasi (tepat ukuran) dan mengurangi belanja birokrasi yang tidak perlu.
Setiap belanja birokrasi berupa perjalan dinas, biaya rapat-rapat, dan biaya dukungan administrasi wajib diperhitungkan urgensi kegiatan tersebut.
Urugensi belanja birokrasi diukur dengan menilai dampak negatif yang ditimbulkan apabila kegiatan tersebut tidak dilakukan atau dilakukan dengan menggunakan fasilitas atau metode tertentu yang lebih hemat.
Penyelenggara Pemerintahan daerah wajib menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan publik yang menjadi kewenagan daerah.
Penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penyederhaan jenis dan prosedur pelayanan publik bertujuan untuk efisiensi, kepastian dan kenyamanan investasi di daerah tersebut.
Kepala daerah mendorong dan memprakarsai lahirnya inovasi daerah dalam rangka mempercepat pelayanan publik dan efisiensi manajemen pemerintahan daerah.
Strategi Pemerataan Pembangunan daerah
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten menyusun dokumen rencana pemerataan pembangunan daerah berdasarkan hasil pemetaan penyebab ketimpangan pada masing-masing daerah.
Dokumen rencana pemerataan pembangunan daerah memuat kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang akan dilaksankan selama 5 tahun.
Pemerintah pusat melakukan pengendalian pembangunan oleh daerah dengan ketimpangan tajam melalui: