Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Materi muatan dalam rancangan Undang-Undang Pemerataan Pembangunan Daerah ini meliputi:

Sistematika

sistimatikan Batang Tubuh rancangan Undang-Undang Pemerataan Pembangunan Daerah ini sebagai berikut:

BAB I: KETENTUAN UMUM

BAB II: PRINSIP PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAERAH

               BAB III: PENGUKURAN, PENETAPAN DAN PEMETAAN DAERAH TIMPANG

               BAB IV: TANGGUNG JAWAB PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAERAH

BAB V: STRATEGI PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAERAH

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP

Substansi Materi Muatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun