Pengukuran, penetapan dan pemetaan daerah timpang
Dalam rangka pemerataan pembangunan daerah, pemerintah pusat menetapkan daerah dengan ketimpangan yang tajam.
Daerah dengan ketimpangan tajam ditetapkan pada tahun pertama masa kerja Presiden untuk jangka waktu 5 tahun
Daerah dengan ketimpangan tajam ditetapkan peraturan presiden berdasarkan nilai indek pembangunan manusia daerah masing-masing daerah.
Daerah ditetapkan sebagai daerah dengan ketimpangan yang tajam apabila daerah tersebut mempuyai nilai IPM lebih rendah dari nilai IPM rata-rata nasiona sebeser 10 % atau lebih.
Pemerintah pusat melakukan pemetaan terhadap daerah yang sudah ditetapkan sebagai daerah dengan ketimpangan yang tajam untuk mengetahui penyebab keimpangan daerah tersebut.
Pemetaan daerah dengan ketimpangan yang tajam dilakukan dengan menggunakan variabel ekonomi dan keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasana serta akses orang dan barang.
Setiap variabel yang digunakan dalam pemetaan penyebab ketimpangan pembangunan daerah diuraikan dalam indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan dari undang-undang ini.
Hasil pemetaan penyebab ketimpangan daerah digunakan untuk menentukan kebijakan intervensi oleh pemerintah pusat serta digunakan dalam menyusun kebijakan, strategi, program dan kegiatan pemeratan pembangunan daerah.
Tanggung jawab tingkatan dan susunan pemerintahan
Bagian Pertama: Pemerintah Pusat