Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengukuran, penetapan dan pemetaan daerah timpang

Dalam rangka pemerataan pembangunan daerah, pemerintah pusat menetapkan daerah dengan ketimpangan yang tajam.

Daerah dengan ketimpangan tajam ditetapkan pada tahun pertama masa kerja Presiden untuk jangka waktu 5 tahun

Daerah dengan ketimpangan tajam ditetapkan peraturan presiden berdasarkan nilai indek pembangunan manusia daerah masing-masing daerah.

Daerah ditetapkan sebagai daerah dengan ketimpangan yang tajam apabila daerah tersebut mempuyai nilai IPM lebih rendah dari nilai IPM rata-rata nasiona sebeser 10 % atau lebih.

Pemerintah pusat melakukan pemetaan terhadap daerah yang sudah ditetapkan sebagai daerah dengan ketimpangan yang tajam untuk mengetahui penyebab keimpangan daerah tersebut.

Pemetaan daerah dengan ketimpangan yang tajam dilakukan dengan menggunakan variabel ekonomi dan keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasana serta akses orang dan barang.

Setiap variabel yang digunakan dalam pemetaan penyebab ketimpangan pembangunan daerah diuraikan dalam indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan dari undang-undang ini.

Hasil pemetaan penyebab ketimpangan daerah digunakan untuk menentukan kebijakan intervensi oleh pemerintah pusat serta digunakan dalam menyusun kebijakan, strategi, program dan kegiatan pemeratan pembangunan daerah.

Tanggung jawab tingkatan dan susunan pemerintahan

Bagian Pertama: Pemerintah Pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun